Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit truk beserta puluhan batang kayu log jenis pinus.
Rinciannya, truk Isuzu BB 8498 C mengangkut 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK membawa 31 batang, sedangkan truk Mitsubishi BB 8172 HA membawa 32 batang kayu log pinus.
Sat Reskrim juga menangani dugaan tindak pidana pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.
Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp1.555.000, sejumlah KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.
Sementara itu, satu perkara lain yang turut dipaparkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara ini terdapat satu tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.
Empat Perkara Narkotika Diungkap
Dari bidang pemberantasan narkotika, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menyampaikan empat perkara yang ditangani sepanjang Agustus hingga September 2026.












