Sebagian barang bukti, berdasarkan pemaparan kepolisian, masih menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu tas ransel.
160 Knalpot Brong Dimusnahkan
Selain perkara pidana, Polres Samosir memaparkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom menyampaikan penindakan dilakukan terhadap sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Knalpot kendaraan yang terjaring kemudian diganti dengan knalpot standar.
Polisi juga mencatat delapan unit sepeda motor yang hingga kini belum ditebus oleh pemiliknya.
Sepeda motor yang telah ditindak dikembalikan kepada pemilik setelah persyaratan dipenuhi, termasuk membawa dokumen kendaraan secara lengkap dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot standar.












