Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama, petugas kembali mengungkap perkara dugaan narkotika di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Adapun perkara keempat terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat netto 0,38 gram, ganja 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram.












