Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...
Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Binjai Memanas, Ahli Waris Ismail Aswin Klaim Lahan BNN Kota Binjai Terungkap Milik Keluarga? : Kuasa Hukum Soroti Dasar Hibah Walikota Binjai

×

Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Binjai Memanas, Ahli Waris Ismail Aswin Klaim Lahan BNN Kota Binjai Terungkap Milik Keluarga? : Kuasa Hukum Soroti Dasar Hibah Walikota Binjai

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan setempat Perkara Nomor 8/Pdt.G/PN.Bnj di Binjai disorot setelah ahli waris menyatakan bukti kepemilikan lahan dinilai kuat, sementara pihak Penggugat mendorong Penyelesaian damai di luar Pengadilan.

Penasihat hukum penggugat Dr M Sa'i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja putih) bersama tim hukum mendampingi ahli waris saat pemeriksaan setempat perkara sengketa tanah dan bangunan di Kota Binjai berlangsung tertib, Jumat (22/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dalam perkara tersebut, ahli waris almarhum Ismail Aswin (Ex Bupati Langkat Tahun 1966 – 1974) dan almarhumah Sutini Eryzal sebagai penggugat juga didampingi ahli waris lainnya yakni T. Haryani dan Erwita Ashwin.

Suasana sidang lapangan perkara sengketa tanah yang dihadiri kuasa hukum penggugat Dr M Sa’i Rangkuti, S.H., M.H (kemeja putih), Jumat (22/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Kuasa hukum penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH menegaskan bahwa pihaknya meyakini terdapat fakta lapangan yang memperkuat klaim kepemilikan tanah oleh keluarga ahli waris.

MEMPROSES ADSENSE...

“sangat Jelas dan Terang untuk mengungkapkan Fakta Bahwa Orang Tua Merekalah Pemilik Tanah dan Bangunan yang saat ini di Tempati Oleh BNN Kota Binjai, Baik dengan menunjukkan Ukuran Luas Tanah 25 X 30 dan Juga Bentuk Rumah dan Ornamen Orisinil Pintu, Jendela, Lubang Angin Atas Pintu dan Jendela, Tiang-Tiang Kayu, Asbes Model Lama, Dinding Papan, dan Pohon Rambutan, yang mana jelas mempertegas kedudukan Surat Keterangan Nomor : 111/1971, tanggal 29 Djuni 1971, Surat Keterangan Nomor : 68/SK/1988, tanggal 24 November 1988 dan Surat Keterangan Nomor : 08/SK/1987 yang diTanda Tangani Oleh Bupati Langkat H. Marzuki Erman,” ungkap Penasihat Hukum Penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H

Sumpah Pemuda Pemko Medan