Dalam perkara tersebut, ahli waris almarhum Ismail Aswin (Ex Bupati Langkat Tahun 1966 – 1974) dan almarhumah Sutini Eryzal sebagai penggugat juga didampingi ahli waris lainnya yakni T. Haryani dan Erwita Ashwin.

Kuasa hukum penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH menegaskan bahwa pihaknya meyakini terdapat fakta lapangan yang memperkuat klaim kepemilikan tanah oleh keluarga ahli waris.
“sangat Jelas dan Terang untuk mengungkapkan Fakta Bahwa Orang Tua Merekalah Pemilik Tanah dan Bangunan yang saat ini di Tempati Oleh BNN Kota Binjai, Baik dengan menunjukkan Ukuran Luas Tanah 25 X 30 dan Juga Bentuk Rumah dan Ornamen Orisinil Pintu, Jendela, Lubang Angin Atas Pintu dan Jendela, Tiang-Tiang Kayu, Asbes Model Lama, Dinding Papan, dan Pohon Rambutan, yang mana jelas mempertegas kedudukan Surat Keterangan Nomor : 111/1971, tanggal 29 Djuni 1971, Surat Keterangan Nomor : 68/SK/1988, tanggal 24 November 1988 dan Surat Keterangan Nomor : 08/SK/1987 yang diTanda Tangani Oleh Bupati Langkat H. Marzuki Erman,” ungkap Penasihat Hukum Penggugat, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H






