Dalam keterangannya secara tidak langsung, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH juga menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah, namun tetap berpegang pada bukti hukum yang dimiliki penggugat. Ia menyebut, penyelesaian damai tetap menjadi opsi terbaik selama seluruh pihak bersedia mengakui fakta kepemilikan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih jauh, ia juga menyatakan bahwa penguatan bukti di persidangan lapangan menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi hukum ahli waris. Menurutnya, seluruh rangkaian bukti fisik, dokumen administrasi, serta keterangan saksi diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP belum merespon konfirmasi wartawan perihal tersebut.






