
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menilai bahwa proses pemberian hibah yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak Tergugat I selaku Walikota Binjai kepada Tergugat II BNN Kota Binjai perlu diuji secara hukum dalam persidangan.
“Dengan Terungkapnya Akan Fakta-Fakta Hukum tersebut Apa Yang Menjadi Dasar Tergugat I dalam Hal Ini Walikota Binjai memberikan Hibah kepada Tergugat II selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Binjai atas Tanah dan Bangunan Milik Orang Tua Klient Kami, Namun Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH masih memberikan kesempatan kepada Walikota Binjai dan Kepala BNN Kota Binjai agar dapat duduk sama Guna menyelesaikan masalah ini dengan baik diLuar Pengadilan maupun didalam Pengadilan, guna menghindari Preseden buruk dan citra Negatif ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Doktor Hukum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan adanya transaksi jual beli maupun kompensasi ganti rugi atas objek tanah yang disengketakan tersebut, masa sih Tanah dan Bangunan Milik Klient Kami bisa berpindah kepemilikan tanpa adanya Proses Ganti Rugi, jelas dan Patut Pasti ada Perbuatan Melawan Hukum didalam Prosesnya dan perlu juga kami sampaikan bahwa Klient kami juga ada membuat Laporan Polisi di Polda Sumatera Utara terkait permasalahan Ini,” tambahnya.






