Ke tiga saksi sebelum memberikan keterangan serta kesaksiannya, terlebih dahulu Hakim Ketua menyarankan untuk di sumpah di hadapan Kitab Suci yang di anutnya.
Sofyan sebagai Saksi Pertama dalam kesaksiannya mengatakan ” saya diberi kuasa oleh Faried Effendi MBA selaku Direktur PT Duta Raya Angka Wijaya untuk membeli dan menjual serta mengurus surat surat tanah yang di luar izin lokasi, salah satunya tanah Hj. Sukmawati yang di luar izin lokasi” tuturnya
Selanjutnya hasil menjual tanah tersebut dibelikannya tanah yang satu hamparan, seluruh nya tanah di luar lokasi kurang lebih 5 Ha, 2,7 Ha kami jual ke Hj. Sukmawati berupa AJB, surat girik, Letter C dan Surat tidak sengketa, dan 2,3 Ha di pegang suratnya sama PT Duta Raya, penjualan itu di tahun 2005, 2006 dan 2007 dengan pembayaran secara bertahap.
Tanah yang di jual ke Hj. Sukmawati berada di Persil 38, 40, 41, 43. di luar lokasi izin.
Seluruh nya tanah kepemilikan tanah milik Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha. Ucapnya
Saksi ke dua Ukat Sukatma terlihat emosi karena merasa namanya di catut di SPH (Surat Pelepasan Hak) memiliki tanah seluas 4.000 Merter.
” Saya tidak memiliki tanah kenapa nama saya ada di SPH ? ini tanda tangan siapa
saya tidak sekolah tidak bisa tanda tangan.” Ujarnya
“Dulu saya di panggil oleh Kepolisian sebagai saksi, saya bicara di depan penyidik saya tidak punya tanah kenapa nama saya ada di SPH” lanjutnya






