menurutnya tidak ada orang lain Di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung yang bernama Ukat Sukatma dan hanya dirinya sendiri punya nama tersebut.
Walau dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan namun dirinya bukan berarti tidak mengerti kalau namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan.
“saya orang gak sekolah bukan lantas tidak mengerti lalu di catutnya nama saya seenaknya dengan pemalsuan tanda tangan, apalagi saya gak bisa tanda tangan” ujarnya emosi
“Bolak balik terus saya di panggil dan di tanya sebagai saksi, ” saya katakan saya tidak punya tanah apalagi menjualnya” tambah Ukat Sukatma
Keterangan serta kasaksian saksi ke tiga Dayat tidak bisa melanjutkan dan memberikan keterangan, saksi ketiga di tolak Tergugat l, dengan alasan bahwa saksi ketiga ada keterikatan dengan penggugat sebagai karyawan, dan keberatan ini, hakim sarankan untuk membuat surat keberatan.
Akhirnya sidang di tutup dan di lanjutkan tanggal 30 November 2021, karena hakim ketua ada cuti serta padat jadwal sidang. Tutur Zulkarnaen, SH
Dari dua saksi yang memeberikan keterangan dan kesaksian di Sidang Perdata Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-CBI dengan Tergugat PT PAP dapat di simpulkan bahwa PT PAP tidak memiliki tanah di atas tanah Hj Sukmawati






