
Diluar sidang kuasa hukum dari Hj Sukmawati Djafar dan Rekan ketika diwawancarai menyampaikan bahwa keberatan yang di ajukan oleh pihak tergugat satu PT. PAP, silahkan kalo ada keberatan mengenai saksi ke tiga yang rugi dia tidak bisa nanya yang lainnya, dan silahkan keberatan ini sampaikan ke hakim ketua, sebab semuanya itu kan bagaimana hakim ketua, kewenangan semua ada di hakim ketua.tutur Djafar dan Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati.
Penulis : Eric_ RBI Team






