Dikatakan Bobby Nasution, peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, jelas Bobby Nasution, maka kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
βMakanya penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pengesahan,β imbuhnya di hadapan Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, anggota DPRD yang hadir secara langsung maupun virtual dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Penulis: Zultaufik
Editor: Mery Ismail, S.Sos


















