Deli Serdang, kedannews.com – Dianggap telah melanggar Pasal 178 KUHPidana tentang wabah penyakit menular, karena telah melarang pemakaman Robert Barus, jenazah Covid19 di Desa Ujung Serdang pada tanggal 24 Januari 2021 lalu, akhirnya Jesue Tarigan ditetapkan Polres Deli Serdang sebagai tersangka.
Menurut keterangan Suai, pada awak media, Kamis (3/2/2022), pagi saat kejadian datang mobil Ambulance dengan membawa jenazah Robert Ginting ke TPU Kristen Ujung Serdang. Melihat hal itu, spontan Suai melarang pemakaman jenazah Covid-19 tersebut.
“Disini tidak boleh dikuburkan mayat penyakit Covid19. Karena sebelumnya tiga mayat sebelumnya sudah dilarang Kepala Desa, Jenda Inganta Barus. Kalau memang ada persetujuan Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Adat Ujung Serdang tolong dihadirkan. Karena tidak ada, maka pihak keluarga mayat tersebut kembali membawa pergi jenazah tersebut. Namun saat itu terlihat seorang polisi menanyakan dan mempertegas pada saya, apakah Bapak tidak setuju mayat ini dikuburkan disini, dan saya jawab tidak,” jelas Suai.
Baru lah tiga bulan kemudian, Suai Tarigan mendapat surat panggilan ke Polres Deliserdang, di bulan Juli 2021, untuk dimintai konfirmasi dan keterangan sehubungan penghalang-halangan pemakaman jenazah Covid19. Terkait Pasal 14 Ayat (1) jo pasal 5 Ayat (1) huruf (e) UU RI No 4 Tajuk 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 178 dari KUHP Pidana.












