Sayangnya, Kepala Desa Ujung Serdang, Herba Inganta Barus membantah bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman jenazah Covid-19 atas nama Robert. “Saya tak pernah mengeluarkan surat ijin tersebut, Ketua BPD yang mengeluarkannya. Surat itu sesuai kesepakatan warga dan perangkat desa yang sudah melakukan musyawarah di Kantor Desa Ujung Serdang,” tegas Barus pada wartawan.
“Dikasih tunjuk surat ijin Kades soal ijin pemakaman Covid-19 tersebut kepada ku. Baru lah aku ditanyai Iptu Rahmad soal ada niat ku berdamai dengan pihak keluarga alm Robert ? Jumpai lah keluarga untuk berdamai?” kata juper pada Jesue. Barulah Jesue berkata, “kalau saya mau berdamai, tapi sesuai dengan kemampuan saya. Kalau gitu jumpai saja keluarganya,” kata Suai menirukan ucapan Iptu Rahmad padanya.
Saat dikonfirmasikan perihal penetapan Jesue Tarigan sebagai tersangka, Iptu Rahmad R Hutagaol mendengarkan hal tersebut. “Ya bang,” ujar Iptu Rahmad via WhatsApp, menjawab pertanyaan wartawan.
Aneh, Rapat Dadakan Digelar Subuh
Warga yang ikut rapat perihal persetujuan pemakaman Covid19 di Kantor Desa Ujung Serdang merasa heran, tandatangan absen malah dijadikan bukti sebagai pernyataan warga yang menyetujui pemakaman korban Covid19. “Bingung aku tandatangan kami yang ikut rapat jadi bukti persetujuan warga perihal persetujuan warga soal pemakaman jenazah penderita Covid19,” ujar Bambang Ginting.












