Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Apes !!!! Polres Deli Serdang Tetapkan Jesue Tarigan Sebagai Tersangka Gegara Larang Pemakaman Jenazah Covid-19

×

Apes !!!! Polres Deli Serdang Tetapkan Jesue Tarigan Sebagai Tersangka Gegara Larang Pemakaman Jenazah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Jesue Tarigan tengah bersama para saksi surat ijin palsu yang dikeluarkan Kades Ujung Serdang. Jahtra Tarigan dan Bambang Tarigan. Kamis (3/2/2022). (Foto/Yeni Sitorus).
Jesue Tarigan tengah bersama para saksi surat ijin palsu yang dikeluarkan Kades Ujung Serdang. Jahtra Tarigan dan Bambang Tarigan. Kamis (3/2/2022). (Foto/Yeni Sitorus).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sekedar informasi dari warga, bahwa pihak desa menghubungi warga untuk melaksanakan rapat Desa untuk membahas ijin lokasi pemakaman Covid19. Aku di telpon subuh dengan pihak keluarga, tapi karena aku puasa pagi lah bayi bisa datang. Saat datang ke kantor desa kulihat sudah berapa warga datang menghadiri rapat tersebut. Intinya, kalau tidak ada persetujuan dari desa tidak mungkin mayat tersebut datang ke TPU Ujung Serdang.

“Warga juga pernah melakukan aksi demo saat Kepala Desa akan mengeluarkan ijin lahan untuk lokasi pemakaman jenazah Covid19 sebelum kejadian saya. Teringatnya aku itu diawal 2021, warga menolak soal pemakaman tersebut. Karena itulah kami demo, berdasarkan penolakan tersebutlah maka saya larang pemakaman tersebut,” ujar Suai.

Penulis: Yeni Sitorus
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan