Untuk sekedar diketahui, pelapor atas nama Iptu Rahmad R Hutagaol SH MH, selaku Kanit Lidik III Polres Deliserdang dengan nomor polisi LP/A/378/VII/2021/SPKT.SATRESKRIM/ POLRESTA DELISERDANG/ POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2021. Dan Surat perintah penyidikan lanjut nomor Sp.Sidik.Lan/299.b/XII/2021/ RESKRIM tanggal 15 Desember 2021.
Panggilan kedua kembali datang Suai ke Polresta Deliserdang sebagai saksi menjumpai, Iptu Rahmad R Hutagaol, selaku juru periksa, pelapor dan bahkan Kanit Lidik Unit III Polres Deliserdang. “Lucunya tiga kali panggilan polisi pertanyaannya yang sama dipertanyakan pada Jesue Tarigan, ada bapak berteriak? Ada membawa alat atau benda tajam saat itu? Dan saya jawab ada tidak ada apapun dan terjadi keributan. Darimana bapak tau bahwa ada orang meninggal dan bahkan dikebumikan disitu. Saya tau dari sebelah rumah, Bambang dan Dina yang berjualan sarapan pagi. Berapa warga juga ada dipemakaman saat itu.
Anehnya, setelah ada panggilan kedua baru saya tau dari polisi bahawa Kepala Desa Ujung Serdang, Jenda Inganta Barus ternyata sudah mengeluarkan surat ijin pemakaman pasien Covid19 di TPU Kristen Ujung Serdang. Dianjurkan untuk berdamai setelah empat kali dipanggil dan sudah diputuskan menjadi tersangka tidak pidana di tanggal 24 Januari 2022.












