Matan Ketua Karang Taruna Ujung Serdang, Jahtra Tarigan, juga ikut dipanggil ke Polresta Deliserdang sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena juga mengikuti rapat di Kantor Desa Ujung Serdang. “Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut? Apa hasil rapat? Tanya polisi.
Menurut Jahtra, untuk mengeluarkan surat ijin pemakaman Covid-19 tersebut Modusnya, absensi warga yang iikut hadir dalam rapat tersebut, dijadikan bukti bahwa warga sudah mendatangani ijin persetujuan pemakan tersebut.
“Ini juga yang terjadi pada waktu lalu, saat 5 H tanah warga diminta untuk dijadikan pemakaman Covid19. Disitu diisi absen juga, disalahgunakan juga sebagai pernyatan persetujuan warga. Salah satu warga Bambang yang jelas menolak lokal pemakaman malah dinyatakan setuju. Itu informasi dari pihak RS Medistra Lubuk Pakam, bahwasanya warga menyetujui lokasi pemakaman tersebut. Padahal warga menolak keras jak tersebut. Mungkin karena Robert orang kaya dan banyak duit dia Manager Bank BRI Galang. Sedang tiga jenazah lainnya warga Ujung serdang itu orang miskin jadi saat ditolak warga tak jadi muncul perkara pidana seperti yang menimpa Jesue Ginting.












