Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pengerusakan serta penjarahan buah sawit yang dilaporkan pihak PT SPR belum di proses oleh Polres Asahan yang sudah berjalan tiga pekan, dimana para pelaku masih bebas berkeliaran sehingga menimbulkan rasa kekhawatiran bagi karyawan dan perusahaan.

Tentunya ini menjadi perhatian Ketua Sumut Institute, Osril Limbong, menyebutkan pihak kepolisian seharusnya bergerak cepat dan menangkap para pelaku, karena sudah ada korban dan bukti lainnya.

MEMPROSES ADSENSE...

“Apalagi korban sudah melapor dan sudah menyebutkan identitas pelaku pada saat diperiksa,” sebut Osril di Medan, Kamis (14/09/23).

Foto: Salah seorang karyawan yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023).
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023).

Osril Limbong juga sangat menyayangkan cara tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang memotori sekelompok orang untuk melakukan tindakan anarkis dan kriminal di lahan HGU yang dikelola PT. SPR tersebut.

Dia mengatakan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan permasalahan ini semakin berlarut larut. Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

“Apalagi, oknum ini memotori masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan menyebut sebagai ahli waris yang memiliki lahan di areal HGU yang dikelola PT. SPR yang berlokasi di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan,”terang nya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan