“Kalau memang oknum yang mengaku ngaku memilki lahan di areal HGU tersebut silahkan saja menggugat ke pengadilan. Bukan malah melakukan tindakan penjarahan TBS, penganiayaan, pengerusakan dan melakukan hal hal yang membuat para pekerja atau karyawan perusahaan takut untuk bekerja yang akhirnya membuat ekonomi karyawan terancam. Kalau saya berfikir pihak kepolisian harus melakukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku tersebut,”katanya.
Ketua GAPKI Sumut ini menambahkan lagi, bahwasanya mereka akan membawa kasus ini ke ranah pusat dan diskusikan dengan pihak-pihak terkait soal masalah hukum, masalah penanganan kepolisian dalam kasus tersebut.
“Sebab, dampak masalah yang terjadi berefek terhadap keyakinan berinvestasi dan berusaha di tanah air kita,”sebutnya.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung yang dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya kepada wartawan mengatakan laporan karyawan PT.SPR masih dalam di proses.
“Sedang di proses laeku. Berkenan menghubungi kasat reskrim,”tulisnya.
Senada dengan Kapolres Asahan, Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto pun mengatakan hal yang sama.












