Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Tujuannya untuk menguasai lahan perusahaan. Oknum tersebut juga ingin merampas tandan buah sawit (TBS) PT SPR.

Edy Sembiring menegaskan legalitas PT SPR atas lahan perkebunan yang dikelola, adalah berstatus hukum yang jelas, yakni dibuktikan dengan dokumen yang lengkap.

MEMPROSES ADSENSE...

Dikatakan Edy Sembiring, izin HGU PT SPR yang beralamat di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandogei Kabupaten Asahan, sudah ada sejak tahun 1996 dan sudah mendapat izin HGU lahan dan sudah mengusahakan dengan menanam sawit selama 30 tahun.

“Ada oknum oknum tertentu yang diduga memprovokasi warga seolah PT SPR tidak memiliki izin HGU resmi terhadap lahan tersebut. Disini kami malah yang sangat dirugikan atas adanya unjuk rasa yang diketahui dipimpin oleh FS dan EEP selaku yang mengaku Penasehat Hukum Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu,” jelas Edy Sembiring.

Disebut Edy lagi, perusahaan sudah pernah melakukan mediasi dari Polres Asahan sampai ke DPRD Kabupaten Asahan. Namun saat itu pihak warga yang keberatan maupun oknum provokator, tidak mampu menunjukkan bukti bukti dokumen legalitas kepemilikan lahan.

“Hanya kami yang mampu menunjukkan semua dokumen dan izin legalitas yang lengkap, adapun oknum oknum tersebut bicara mengada ada dan melakukan intimidasi,” sebut Edy.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan