Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sambung Osril, seharusnya, pihak pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti bukti kepemilihan resmi, bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa saja akan tetapi harus ada bukti pendukung lainnya yang juga diakui oleh pemerintah dan BPN ATR.

Dikatakan lagi, lahan PT. SPR seluas 4.434 hektar tersebut diketahui sudah dikelola selama puluhan tahun sejak 1996.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kalaupun ada yang mengklaim memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa tahun 2002 hal itu dapat gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan yang terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria,”sebut Osril yang pernah menjadi staf khusus bidang tanah tahun 2001-2004 di Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan apapun disana, apalagi sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS, tambah Osril adalah cara cara mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan