Sambung Osril, seharusnya, pihak pihak yang merasa memiliki tanah dapat menunjukkan bukti bukti kepemilihan resmi, bukan hanya sebatas bukti yang ditandatangani oleh Kepala Desa saja akan tetapi harus ada bukti pendukung lainnya yang juga diakui oleh pemerintah dan BPN ATR.
Dikatakan lagi, lahan PT. SPR seluas 4.434 hektar tersebut diketahui sudah dikelola selama puluhan tahun sejak 1996.
“Kalaupun ada yang mengklaim memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa tahun 2002 hal itu dapat gugur dengan sendirinya apabila surat izin HGU yang dimiliki oleh perusahaan yang terlebih dahulu mendapatkan izin pengelolaan hak guna usaha dari pemerintah berdasarkan UU Agraria,”sebut Osril yang pernah menjadi staf khusus bidang tanah tahun 2001-2004 di Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Provinsi Sumut ini.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan apapun disana, apalagi sampai menimbulkan kekerasan, melakukan penganiayaan, penguasaan lahan dan penjarahan TBS, tambah Osril adalah cara cara mafia tanah yang berusaha menggarap dan berharap mendapatkan lahan yang diklaim sebagai milik mereka.












