Osril Limbong juga menyebutkan pemerintah dalam hal ini pihak BPN, seharusnya memfasilitasi dan tidak membiarkan permasalahan semakin berkembang dan berlarut larut yang malah memperpanjang permasalahan hukum di lahan HGU yang saat ini di kelola oleh PT. SPR.
Sementara itu, Timbas Prasad Ginting, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Sumatera Utara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi penguasaan lahan di areal HGU PT. SPR, penganiayaan yang terjadi terhadap karyawan, pengerusakan kantor dan sampai melakukan penjarahan TBS adalah perbuatan melanggar hukum.
“Pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Asahan harus segera menindak tegas para pelaku agar membuat efek.jera bagi yang lain,”sebutnya.
Timbas mempertanyakan lagi, kenapa setelah puluhan tahun PT. SPR mengelola HGU di areal tersebut lantas beberapa tahun kemudian muncul warga yang mengaku ngaku memilki tanah di areal lahan HGU PT. SPR.
“Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan,”ujarnya.
Tambah Timbas, jika memang oknum yang mengaku memiliki lahan di areal HGU PT. SPR silahkan dibuktikan di pengadilan karena sudah ada ruangnya untuk itu.












