Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

×

Direktur Sumut Institute Desak Polres Asahan Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan Karyawan PT SPR

Sebarkan artikel ini
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).
Foto: Salah seorang karyawati yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tim oknum provokator, di Wilayah Kebun PT SPR, Rabu (23/8/2023). (kedannews.com/istimewa).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Osril Limbong juga menyebutkan pemerintah dalam hal ini pihak BPN, seharusnya memfasilitasi dan tidak membiarkan permasalahan semakin berkembang dan berlarut larut yang malah memperpanjang permasalahan hukum di lahan HGU yang saat ini di kelola oleh PT. SPR.

Sementara itu, Timbas Prasad Ginting, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) cabang Sumatera Utara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi penguasaan lahan di areal HGU PT. SPR, penganiayaan yang terjadi terhadap karyawan, pengerusakan kantor dan sampai melakukan penjarahan TBS adalah perbuatan melanggar hukum.

MEMPROSES ADSENSE...

“Pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Asahan harus segera menindak tegas para pelaku agar membuat efek.jera bagi yang lain,”sebutnya.

Timbas mempertanyakan lagi, kenapa setelah puluhan tahun PT. SPR mengelola HGU di areal tersebut lantas beberapa tahun kemudian muncul warga yang mengaku ngaku memilki tanah di areal lahan HGU PT. SPR.

“Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan,”ujarnya.

Tambah Timbas, jika memang oknum yang mengaku memiliki lahan di areal HGU PT. SPR silahkan dibuktikan di pengadilan karena sudah ada ruangnya untuk itu.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan