“Sedang kami proses,”tulisnya sembari mempertanyakan korban.
Seperti diketahui sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu mengklaim dan mengaku ngaku sebagai pemilik tanah warisan di areal HGU yang saat ini dikelola oleh PT. SPR telah melakukan tindakan penganiayaan, pengerusakan, pengusahaan lahan dan penjarahan tandan buah sawit (TBS) milik PT. SPR.
Bagian Humas PT SPR Edy Sembiring mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yakni Polres Asahan. Pasalnya perusahaan telah dirugikan dengan ulah oknum provokator yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa baru baru ini.
Pada pernyataan nya, Edy Sembiring, menjelaskan tidak benar bahwa perusahaan melakukan penyerobotan lahan atau menguasai lahan milik warisan masyarakat setempat.
āIsu penyerobotan lahan oleh perusahaan ini dimotori oleh oknum, yang bahkan mengorganisir sekelompok masyarakat untuk bertindak anarkis. Bahkan oknum tersebut mengeksploitasi massa Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu dan berunjuk rasa,”kata Edy.












