MEDAN, kedannews.co.id â Ruang sidang Pengadilan Negeri Binjai mendadak hening ketika majelis hakim mengetukkan palu sidang pada Senin, 9 Maret 2026.
Di kursi terdakwa, empat orang yang terjerat perkara narkotika tampak tertunduk. Mereka adalah Erina Sitapura, Ngatimin, serta dua warga sipil Abdur Rahim dan Gilang Pratama. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa karena dinilai terbukti bersalah dalam perkara pemufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dalam persidangan juga disebutkan bahwa Erina saat kejadian masih berstatus anggota polisi aktif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada masa kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Jean Calvijn Simanjuntak.
Terdakwa Mengaku Justice Collaborator
Dalam persidangan, Erina Sitapura mengaku bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuka fakta di balik perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya merasa menjadi pihak yang paling disorot dalam perkara tersebut.
âSaya merasa dikorbankan. Kenapa hanya saya? Perwira lain tidak dijadikan tersangka. Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya,â ujar Erina di hadapan majelis hakim dengan nada haru.












