Erina juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial Ipda JN dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ia memberikan keterangan di persidangan sebagai justice collaborator.
Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
Fakta Persidangan Soal Dugaan Transaksi
Dalam fakta yang terungkap di persidangan, sabu seberat satu kilogram itu diduga akan dijual dengan harga Rp260 juta. Namun dalam prosesnya, barang haram tersebut disebut ditawarkan kembali dengan harga Rp320 juta.
Selisih harga sebesar Rp60 juta diduga akan dibagi sebagai keuntungan bagi para pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Peristiwa penangkapan bermula pada dini hari, 4 Oktober 2025, di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Saat itu, tim dari Polres Binjai melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda Mobilio putih yang ditumpangi para terdakwa. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.












