Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Empat Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, Anggota Ditresnarkoba Era Dir Narkoba Polda Sumut Calvin Ikut Terseret

×

Empat Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, Anggota Ditresnarkoba Era Dir Narkoba Polda Sumut Calvin Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Di persidangan PN Binjai, Erina Sitapura menyatakan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan memohon keadilan di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus sabu yang melibatkan oknum polisi. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Erina juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perwira berinisial Ipda JN dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ia memberikan keterangan di persidangan sebagai justice collaborator.

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.

MEMPROSES ADSENSE...

Fakta Persidangan Soal Dugaan Transaksi

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, sabu seberat satu kilogram itu diduga akan dijual dengan harga Rp260 juta. Namun dalam prosesnya, barang haram tersebut disebut ditawarkan kembali dengan harga Rp320 juta.

Selisih harga sebesar Rp60 juta diduga akan dibagi sebagai keuntungan bagi para pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Peristiwa penangkapan bermula pada dini hari, 4 Oktober 2025, di kawasan Jalan dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Saat itu, tim dari Polres Binjai melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Honda Mobilio putih yang ditumpangi para terdakwa. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan