Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Aset Dirampas dan Barang Bukti Dimusnahkan
Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah aset para terdakwa dirampas untuk negara.
Adapun aset yang dirampas antara lain satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BK 1509 DQ serta dua unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Sementara barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram serta sejumlah telepon seluler dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 190 hari.
Mabes Polri Ikut Mendalami Kasus
Perkara ini juga menarik perhatian internal kepolisian. Tim dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut turut mengambil keterangan dari para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.












