Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Empat Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, Anggota Ditresnarkoba Era Dir Narkoba Polda Sumut Calvin Ikut Terseret

×

Empat Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun, Anggota Ditresnarkoba Era Dir Narkoba Polda Sumut Calvin Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini

Di persidangan PN Binjai, Erina Sitapura menyatakan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan memohon keadilan di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus sabu yang melibatkan oknum polisi. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Para tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.

Aset Dirampas dan Barang Bukti Dimusnahkan

MEMPROSES ADSENSE...

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menjelaskan bahwa selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan sejumlah aset para terdakwa dirampas untuk negara.

Adapun aset yang dirampas antara lain satu unit mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi BK 1509 DQ serta dua unit sepeda motor Yamaha Nmax.

Sementara barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram serta sejumlah telepon seluler dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.

Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, maka akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 190 hari.

Mabes Polri Ikut Mendalami Kasus

Perkara ini juga menarik perhatian internal kepolisian. Tim dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut turut mengambil keterangan dari para terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Binjai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan