Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Nah, kita kenapa pledoi kita isinya sampai mencapai hampir 300 halaman? Karena kita menyampaikan apa yang terjadi di persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap di persidangan, semuanya kita rincikan sampai ada percakapan A si A dengan si B, si B dengan si C dengan segala macamnya itu.”

Ia mengatakan seluruh uraian tersebut tidak hanya dituangkan dalam bentuk narasi, tetapi juga didukung berbagai alat bukti yang menurutnya telah diperlihatkan selama persidangan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Kita rincikan, kita buktikan lagi dengan adanya rekaman, ya kan yang bisa diakses siapapun itu sudah kita siapkan semuanya itu.”

Menurut Jonson, penyusunan pleidoi secara rinci dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah diuji dalam persidangan.

Soroti Rekaman CCTV dan Permintaan Pemeriksaan Setempat

Dalam konferensi pers, Jonson juga kembali menyinggung alat bukti rekaman CCTV yang menjadi salah satu materi pembahasan dalam replik JPU.

Menurutnya, selama persidangan tidak pernah terungkap secara jelas siapa yang melempar benda maupun benda apa yang sebenarnya dilempar sebagaimana disebutkan dalam replik.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan