Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan