Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia mengatakan foto-foto tersebut telah dipilah berdasarkan waktu kejadian dan dijelaskan satu per satu selama persidangan.

“Nah, tapi giliran direpik dibilang apa penasihat hukum menghadirkan foto-foto yang tidak pada apa pada hari peristiwa.”

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Jonson, fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa luka yang dialami Sherly telah dijelaskan berkaitan dengan tanggal kejadian yang dipersoalkan.

“Heh, terungkap di persidangan. Luka-luka itu yang dialami oleh Sherly bahkan yanti itu adalah di itu adalah di hari peristiwa tanggal 5 April 2024.”

Ia juga menjelaskan bahwa flashdisk yang diserahkan sebagai alat bukti memuat sejumlah dokumentasi yang telah dipisahkan berdasarkan kronologi kejadian.

“Nah, bahkan kita pilah ada beberapa file dokumen foto yang kita masukkan sebagai bukti di dalam flashdisk itu. Ada ada foto akibat dari penganiayaan yang terjadi di tempo waktu-waktu sebelumnya termasuk juga yang terjadi di tanggal 4 lalu kemudian tanggal 5 sudah kita perjelas semuanya itu penyebab-penyebabnya.”

BAP dan Fakta Persidangan

Dalam analisis hukumnya, Jonson menilai fakta yang terungkap selama persidangan memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara pidana.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan