Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ia juga mengemukakan pandangannya mengenai hubungan antara BAP dan fakta yang berkembang selama pemeriksaan di pengadilan.

“Dan di BAP ya enggak bisa kita lupakan ya di BAP Roland sebagai tersangka di situ jelas di situ jelas bagaimana si sherly ini sebagai korban. Jadi itu itu kan saling berkaitan.”

MEMPROSES ADSENSE...

Menurut Jonson, penilaian terhadap suatu perkara semestinya mempertimbangkan perkembangan fakta yang muncul selama persidangan.

Ia berpendapat replik JPU masih lebih banyak mengulang isi BAP dibanding merespons fakta-fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

“Dia lagi-lagi bolak-balik ke masuk ke BAP. Padahal fakta persidangan inilah apalagi dengan KUHAP baru ya, fakta persidangan itulah yang menjadi dasar utama ini semuanya BAP BAP itu bisa dikesampingkan. Bisa dikesampingkan semuanya itu berdasarkan fakta persidangan.”

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Jonson Sibarani dalam konferensi pers usai persidangan.

Nilai Replik Belum Menjawab Substansi Pleidoi

Berdasarkan keseluruhan argumentasi tersebut, Jonson menilai replik JPU belum membantah pokok-pokok pembelaan yang telah dituangkan dalam pleidoi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan