Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

×

Jonson Sibarani Soroti Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Tak Menjawab Pleidoi 269 Halaman dan Minta Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum terdakwa Sherly menilai replik Jaksa Penuntut Umum belum membantah substansi pleidoi yang disusun hampir 300 halaman berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jonson Sibarani juga menyoroti pemeriksaan CCTV, permintaan sidang lapangan, alat bukti foto, hingga pentingnya fakta persidangan dibanding Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pertimbangan majelis hakim.

Penasihat hukum Sherly, Jhonson Sibarani SH MH bersama kliennya menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di PN Lubuk Pakam Kamis (16/7/2026). Menurut pihak terdakwa, sejumlah poin dalam replik dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. (Foto: kedannews.co.id)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“sekiranya terkait dengan sherly ada ditunjukkan ini di video kan ini kan di fakta persidangan kan lempar ada lempar sesuatu barang gitu kan pertama yang lemparnya kan bukan orang iya iya kan dan kemudian apa yang dilempar tidak juga di terungkap di persidangan itu apa kan gitu kan.”

Atas dasar itu, Jonson mengatakan sejak awal tim penasihat hukum telah meminta agar majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.

MEMPROSES ADSENSE...

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar seluruh pihak memperoleh gambaran langsung mengenai lokasi kejadian serta objek yang dipersoalkan dalam rekaman CCTV.

“Nah, makanya kemarin dari awal kita selalu minta kepada Majelis, ayo kita lakukan pemeriksaan setempat atau biasa masyarakat bilang sidang lapangan. Tujuannya supaya jelas apa sih yang dilempar itu misalnya kalau memang itu mau diarakan toh toh lagi lagipun sekiranya dia ada melempar-lempar sesuatu pada saat itu.”

Ia menambahkan bahwa menurut pandangan tim pembela, fokus utama perkara seharusnya berada pada peristiwa yang menjadi pokok dakwaan.

“Pertama itu bukan di jam peristiwa. Yang di jam peristiwa itu adalah ya kan ketika Sherly Yanti dianiaya oleh Roland harusnya pada skop itu gitu kan.”

Foto Luka Dinilai Berkaitan dengan Peristiwa

Selain CCTV, Jonson juga mengomentari tanggapan JPU mengenai foto-foto yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak pembela.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan