Dimana kucuran Dana Bos tersebut langsung ke rekening sekolah dalam hal ini MAN 1 Binjai.
Adre pun menjelaskan bahwa lima dari enam dalam perkara korupsi Dana Bos Tahun 2020 hingga 2022 telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun ia tidak merinci berapa pengembalian, ia hanya mengatakan bahwa pengembalian tersebut telah dititipkan ke rekening khusus.
Sebagaimana yang dikutip dari SIPP PN Medan dengan nomor perkara 138.Pidsus.TPK/2023/PN Mdn, Penuntut Tipikor Kejari Binjai, Emil Brunner, SH dalam dakwaannya menyebutkan Evi Zulinda Purba selaku Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/19684 tanggal 1 Agustus 2018 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam berkas terpisah Nana Farida selaku bendahara Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat dengan BOS) pada MAN Kota Binjai, Saksi Teddy Rahadian selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada MAN Kota Binjai, Nurul Khair selaku Supervisor pada PT. Grafindo, Suhardi Amry selaku Direktur CV. Azzam yang merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di MAN Kota Binjai, Aqlil Sani selaku Direktur CV. Setia Abadi yang merupakan penyedia dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di MAN Kota Binjai dalam kurun waktu antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Madrasah Aliyah Negeri Binjai, Jalan Pekanbaru Nomor 1 A, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.












