Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.021.475.824,00 (satu milyar dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada MAN Kota Binjai TA 2020 s/d TA 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00049/2.1349/AL/0287-1/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa.
Bahwa bermula Terdakwa Evi Zulinda Purba diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/19684 tanggal 1 Agustus 2018 tentang pengangkatan Evi Zulinda Purba, NIP 19700618 199303 2 002, Pembina (IV/a), menjadi Guru Madya / Kepala MAN Binjai Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.
Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, MAN Kota Binjai memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut :












