Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kejari Binjai Sebut Proses Penanganan Dugaan Korupsi Dana Bos di MAN 1 Sesuai Prosedur 

×

Kejari Binjai Sebut Proses Penanganan Dugaan Korupsi Dana Bos di MAN 1 Sesuai Prosedur 

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wandra Ginting. (kedannews.com/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.021.475.824,00 (satu milyar dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara pada MAN Kota Binjai TA 2020 s/d TA 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00049/2.1349/AL/0287-1/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa.

Bahwa bermula Terdakwa Evi Zulinda Purba diangkat menjadi Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/19684 tanggal 1 Agustus 2018 tentang pengangkatan Evi Zulinda Purba, NIP 19700618 199303 2 002, Pembina (IV/a), menjadi Guru Madya / Kepala MAN Binjai Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

MEMPROSES ADSENSE...

Bahwa pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, MAN Kota Binjai memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Agama Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *