Binjai, kedannews.com – Proses penyelidikan, penyidikan hingga dilimpahkan berkas Keenam para tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Dana Bos di MAN 1 Binjai Tahun 2020, 2021 dan 2022 senilai Rp.1.021.475.824,00 telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kajari Binjai Jufri melalui Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wandra Ginting kepada wartawan, Senin (15/01/24) saat dikonfirmasi terkait adanya pernyataan satu dari enam tersangka yakni Kepala MAN 1 Binjai Evi yang disampaikan Nasir selaku penasehat hukum terdakwa bahwa prosesnya tidak sesuai SOP baik kedisiplinan maupun pemeriksaan di Itjen Pendidikan Islam di Kemenag.
Adre menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari prosedur bukti pencairan Dana Bos, hingga ditemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti saat proses penyidikan.
Ditegaskannya bahwa perkara korupsi Dana Bos ini tengah menjalani proses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, pihak kejaksaan dalam melaksanakan prosesnya secara profesional dan protap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












