Barang Bukti Emas Sekitar 700 Gram Diamankan
Dalam permohonannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan lempengan emas dengan berat keseluruhan sekitar 700 gram.
Menurut keterangan klien yang dituangkan dalam surat permohonan, emas tersebut masih berada di wilayah Indonesia dan telah diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kualanamu.
Kuasa hukum juga menyebutkan adanya bukti pembelian yang dapat diserahkan untuk diperiksa lebih lanjut guna menelusuri asal-usul dan riwayat perolehan emas tersebut. Berdasarkan keterangan klien, emas itu diperoleh dari Toko Emas Damero di Medan.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan bahwa emas tersebut belum dikeluarkan secara fisik dari wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur.
Mereka juga menjelaskan bahwa emas ditemukan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray pertama, ketika barang tersebut disimpan di dalam koper milik Nabila Thifaniaulia.
Atas keadaan tersebut, kuasa hukum meminta agar informasi mengenai asal-usul barang, bukti pembelian, dan posisi barang yang telah diamankan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan perkara.












