Namun, seluruh keterangan mengenai asal-usul emas, rangkaian pemeriksaan, dan dugaan tindak pidana tersebut tetap memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan. Permohonan kuasa hukum tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Bersedia Memenuhi Kewajiban Kepabeanan
Dalam surat permohonan itu, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan bersedia bekerja sama dengan penyidik, termasuk menyerahkan bukti pembelian emas serta mengikuti pemeriksaan fisik, penimbangan, pengujian, dan verifikasi apabila diperlukan.
Mereka juga menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban bea keluar dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan kewajiban tersebut memang timbul.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta penghentian penyidikan ataupun mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Sebaliknya, menurut mereka, iktikad baik tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai sikap kooperatif para tersangka dan permohonan pengalihan penahanan.












