MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

×

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Namun, seluruh keterangan mengenai asal-usul emas, rangkaian pemeriksaan, dan dugaan tindak pidana tersebut tetap memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan. Permohonan kuasa hukum tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Bersedia Memenuhi Kewajiban Kepabeanan

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam surat permohonan itu, kedua tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan bersedia bekerja sama dengan penyidik, termasuk menyerahkan bukti pembelian emas serta mengikuti pemeriksaan fisik, penimbangan, pengujian, dan verifikasi apabila diperlukan.

Mereka juga menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban bea keluar dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan kewajiban tersebut memang timbul.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta penghentian penyidikan ataupun mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, menurut mereka, iktikad baik tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai sikap kooperatif para tersangka dan permohonan pengalihan penahanan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan