Ketentuan pasal yang dirujuk dalam surat permohonan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan naskah resmi KUHAP yang berlaku serta kewenangan pejabat yang menangani perkara.
Minta Penyidik Pertimbangkan Pengalihan Penahanan
Kuasa hukum menyatakan memahami bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendukung kepentingan peradilan pidana. Namun, menurut mereka, penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan sejumlah keadaan, mulai dari barang yang telah diamankan, ketersediaan bukti pembelian, kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan, hingga komitmen kedua tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mereka juga meminta agar kondisi keluarga Sekar Indah Sari menjadi bagian dari pertimbangan kemanusiaan.
Melalui surat itu, kuasa hukum mengajukan delapan permintaan, termasuk pengalihan penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota, penerbitan surat perintah sesuai ketentuan yang berlaku apabila permohonan dikabulkan, serta penetapan kewajiban pelaporan dan pengawasan.












