MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

×

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ketentuan pasal yang dirujuk dalam surat permohonan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan naskah resmi KUHAP yang berlaku serta kewenangan pejabat yang menangani perkara.

Minta Penyidik Pertimbangkan Pengalihan Penahanan

MEMPROSES ADSENSE...

Kuasa hukum menyatakan memahami bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendukung kepentingan peradilan pidana. Namun, menurut mereka, penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum meminta penyidik mempertimbangkan sejumlah keadaan, mulai dari barang yang telah diamankan, ketersediaan bukti pembelian, kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan, hingga komitmen kedua tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Mereka juga meminta agar kondisi keluarga Sekar Indah Sari menjadi bagian dari pertimbangan kemanusiaan.

Melalui surat itu, kuasa hukum mengajukan delapan permintaan, termasuk pengalihan penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota, penerbitan surat perintah sesuai ketentuan yang berlaku apabila permohonan dikabulkan, serta penetapan kewajiban pelaporan dan pengawasan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan