Dalam dokumen yang sama, tim hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai salah satu dasar hukum yang relevan dalam penanganan perkara.
Soroti Kondisi Anak yang Membutuhkan Pengasuhan Ibu
Selain persoalan kepabeanan, kuasa hukum turut mengangkat pertimbangan kemanusiaan dalam permohonan tersebut.
Mereka menyebutkan bahwa Sekar Indah Sari memiliki dua anak yang masih berusia sekitar dua tahun dan 11 tahun. Menurut kuasa hukum, anak-anak tersebut masih membutuhkan perhatian, kasih sayang, serta pengasuhan dari ibunya.
Dalam suratnya, tim hukum menilai kondisi tersebut patut dipertimbangkan ketika penyidik menentukan jenis penahanan yang sesuai, tanpa mengesampingkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pertimbangan kepentingan anak bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum orang tua.
Mereka meminta agar kemungkinan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dinilai dengan mempertimbangkan kebutuhan pengasuhan anak sekaligus kepentingan penyidikan.
Sebagai dokumen pendukung, permohonan tersebut turut melampirkan fotokopi akta kelahiran anak.












