Mengacu pada KUHAP Baru
Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2026 itu, tim kuasa hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka mengutip Pasal 108 ayat (1) mengenai jenis penahanan, yang mencakup penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota.
Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 108 ayat (6) mengenai penahanan kota, termasuk kewajiban tersangka untuk melapor pada waktu yang ditentukan. Mereka turut mencantumkan Pasal 110 sebagai dasar yang dimohonkan untuk dipertimbangkan terkait alternatif penangguhan penahanan.
Dalam permohonannya, kedua tersangka menyatakan bersedia memenuhi sejumlah persyaratan apabila pengalihan penahanan dikabulkan.
Persyaratan tersebut antara lain menetap di alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, melapor kepada penyidik sesuai jadwal, menghadiri setiap panggilan pemeriksaan, serta tidak meninggalkan wilayah yang ditentukan tanpa izin pejabat berwenang.
Mereka juga menyatakan bersedia tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, tidak menghambat penyidikan, dan mematuhi persyaratan tambahan yang sah.












