MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

×

Kuasa Hukum Ajukan Pengalihan Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas Kualanamu, Soroti Hak Anak dan Iktikad Bayar Bea Keluar

Sebarkan artikel ini
Suasana Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. (posisi tengah) bersama anggota tim hukum Nirmala Indraloka, S.H., saat berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Apabila pengalihan penahanan belum dapat diberikan, mereka juga meminta agar penyidik mempertimbangkan alternatif penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum.

Hingga informasi dalam dokumen permohonan tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan penyidik atas permintaan pengalihan penahanan itu.

MEMPROSES ADSENSE...

Permohonan tersebut merupakan upaya hukum yang diajukan pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Adapun keputusan mengenai jenis penahanan tetap berada pada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas Bea Cukai Kualanamu menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan dua tersangka masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap iktikad baik yang disampaikan pihak terkait.

“Kasus dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terkait iktikad baik,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Kualanamu melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan