Apabila pengalihan penahanan belum dapat diberikan, mereka juga meminta agar penyidik mempertimbangkan alternatif penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi dalam dokumen permohonan tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan penyidik atas permintaan pengalihan penahanan itu.
Permohonan tersebut merupakan upaya hukum yang diajukan pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Adapun keputusan mengenai jenis penahanan tetap berada pada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bea Cukai Kualanamu menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan dua tersangka masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terhadap iktikad baik yang disampaikan pihak terkait.
“Kasus dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terkait iktikad baik,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Kualanamu melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (13/10/2026).












