Berita Video

Politik

Mantan Aktivis PRD: Aktivis HAM Bisa Saja Salah Tetapi Tidak Boleh Bohong

×

Mantan Aktivis PRD: Aktivis HAM Bisa Saja Salah Tetapi Tidak Boleh Bohong

Sebarkan artikel ini
Mantan Aktivis 98 Sumut Muhammad Ikhyar Velayati. (kedannews.com/istimewa)

Mantan Aktivis 98 tersebut menilai justru di di era Presiden Jokowi lahir kebijakan yang berpihak pada korban.

“Jika kita mau jujur, Di Era Presiden Jokowi ada pengakuan 12 kasus yang dianggap pelanggaran HAM berat, kemudian bukan hanya sebatas pengakuan tetapi Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu,” jelas Ikhyar.

Ikhyar menambahkan, Keppres tersebut disertai pembentukan Tim Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

Ikhyar mengimbau kepada aktivis yang concern terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk meminta pertanggungjawaban Komnas HAM.

“Harusnya para aktivis HAM meminta pertanggung jawaban Komnas HAM, karena penyelesaian kasus ini macetnya di mereka, karena selama 16 Tahun hingga hari ini mereka tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikannya untuk bisa naik ke pengadilan, padahal menurut UU hanya Komnas HAM yang diberikan otoritas oleh undang undang menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat sesuai UU NO 26 pasal 20 Tahun 2006,” tegas Ikhyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *