Medan, kedannews.com – Tjipto Amat yang merupakan saksi dalam perkara Cien Siong alias Asiong kembali tidak hadir memenuhi panggilan sidang oleh Majelis Hakim yang diketuai Simon.
Padahal majelis hakim telah mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk hadir di persidangan namun Tjipto Amat yang menjadi saksi kunci dalam perkara ini justru berada di Singapura semenjak 4 April 2024. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Labuhan Deli, Jumat (19/04/24).
Selain Tjipto Amat, saksi Dewi yang merupakan penghubung dalam peminjaman uang oleh Cien Siong juga tidak hadir termasuk William yang menjadi saksi selaku penampung besi-besi bekas pengelolaan pembuatan trailer dan rekondisi truk.
Bahkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyalagunaan jabatan secara berlanjut, juga memberikan waktu menunggu kehadiran saksi dengan menskor persidangan selama satu jam akan tetapi ketiganya yang ditunggu tetap tidak hadir.
Kemudian majelis hakim melanjutkan proses persidangan dengan memeriksa keterangan saksi Awie yang merupakan Akuntan dari April 2021 hingga Agustus 2023 di UD Bintang Berlian.












