“Jadi semua laporan pembukuan di UD Bintang Berlian semuanya dilaporkan kepada Cien Siong sebagai atasan,” ucap Awie.
Sementara itu masih dalam persidangan tersebut, Cien Siong juga diminta keterangan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Dihadapan Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum, bahwa dirinya dengan Tjipto Amat sudah kenal semenjak 2001 hingga 2019 hingga terbentuknya UD Bintang Berlian, dimana waktu itu sebagai Freelance dalam penjualan ban.
Dikatakannya ia dan Tjipto Amat sangat dekat bahkan ketika orang tua sakit juga memberikan bantuan kepada dirinya. Tak sampai disitu, bahkan semakin dekat Tjipto Amat menyuruhnya membuka usaha akan tetapi selalu ditolak karena tak punya dana.
Di 2019, akhirnya membuka usaha UD Bintang Berlian yang berlokasi di Jalan Sumbawa, dengan sistem sewa lahan kepada Tjipto Amat.
Nah begitu saat pembayaran pembelian bila dananya kurang mengajukan peminjaman kepada Tjipto Amat melalui Dewi atau Julia dengan menggunakan Cek atasnama Tjipto Amat. Dan begitu juga setiap pembayaran peminjaman dikenakan bunga 0.6 hingga 1 persen.
Selain itu juga, Cien menjelaskan setiap pembayaran dari hasil pembuatan Rekondisi truk dan penyambungan Casis truk serta penjualan ban langsung ke rekening Tjipto Amat.












