“Artinya Tjipto Amat atau KASP tidak ada dirugikan sama sekali,” ujarnya.
Nah juga soal penjualan sisa besi itu memang kebijakan dari dirinya selaku pemilik dan pemimpin UD Bintang Berlian tidak ada sangkut pautnya dengan PT KASP, kemudian hasilnya dibagikan kepada seluruh karyawan dan pekerja UD Bintang Berlian.
Diakuinya memang setiap pembayaran pembelian barang itu memang memakai uang yang dari Tjipto Amat dan bukan PT KASP, dan itu kita bayar sama bunganya.
Begitu juga soal surat cuti yang ditanyakan Majelis hakim sembari memanggil Jaksa dan terdakwa serta didampingi penasehat hukum?, ia menyampaikan sebagai bentuk tanggungjawab semata.
“Tentunya kita harus menyampaikan, kan ada penjualan yang nilai besar dan harus ditagih bila jatuh tempo, maka kita menyampaikan sehingga pihak perusahan bisa tahu,”ucapnya meski demikian kita tidak lapor namun ini kembali kepada etika kita dan transparan dalam menjalankan bisnis.
Begitu juga saat Longser selaku penasehat hukumnya menanyakan apakah selama 2019 hingga 2023, apakah ada laporan pajak PT KASP yang mencantum UD Bintang Berlian?, Cien Siong menegaskan ia tidak tahu tentang itu, dimana laporan pajak langsung oleh pihak UD Bintang Berlian.












