“Karena ada dua rekening ke rekeningnya miliknya dan Tjipto Amat. Itu dilakukan agar transparan,”ucap Cien Siong.
Nah ketika majelis hakim menunjukan bukti ada bukti pembayaran gaji yang diterima oleh KASP, Cien Siong membenarkan bahwa uang tersebut adalah uang komisi pembayaran penjualan yang diterima bukan gaji.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menunjukan bukti dari pembayaran dari tahun 2021 yang diklaim gaji Rp11 jutaa lebih, 2022 sebesar Rp12 jutaa hingga 2023 sebesar Rp14 jutaan lebih disini disebutkan sebagai Kepala Bengkel.
“Itu fee penjualan?, Cien Siong mengatakan itu setiap tahunnya ada kenaikan fee bukan gaji karena dia bukan karyawan PT KASP yang notabene milik Tjipto Amat.
Selain itu kenapa pula ada surat pernyataan minta maaf?, tanya Ketua Majelis Hakim dimana Cien Siong menjawab itu karena itu menjual merek ban yang bukan ditentukan oleh Tjipto Amat.
Lalu Majelis menanyakan lagi kan UD Bintang Berlian kan kamu yang punya lalu kenapa harus meminta maaf, sebenarnya kamu itu bekerja atau mempunyai usaha, menjawab itu Cien Siong bahwa itu sebagai etika saja karena Tjipto sebagai sosok yang dihormatinya. Dan kenapa ia menjual merek ban lain karena pada waktu stok biasa habis.












