Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Penasehat Hukum Cien Siong Sebut Tanpa Kehadiran Tjipto Amat Maka Dakwaan Asiong ‘Gugur’

×

Penasehat Hukum Cien Siong Sebut Tanpa Kehadiran Tjipto Amat Maka Dakwaan Asiong ‘Gugur’

Sebarkan artikel ini
Foto : Asiong saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara pada sidang di Pengadilan Labuhan Deli, Jumat (19/04/24). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dakwaan ‘Gugur’

Seusai sidang, Longser dan Dana selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bila saksi korban tak hadir maka dakwaan tersebut kabur karena bila ada kerugian perusahaan maka korban harus hadir memberikan kesaksian. Nah begitu juga soal penjualan besi juga tak terbukti karena William tidak hadir dalam memenuhi panggilan sidang.

MEMPROSES ADSENSE...

“Seharusnya mereka yang dipanggil hadir dalam memenuhi panggilan sidang dan bukan sebaliknya tidak hadir. Begitu dengan dakwaan jaksa otomatis gugur sebab yang berkaitan dalam perkara ini seperti Tjipto Amat, Dewi dan William itu tidak dapat dihadirkan dalam persidangan,” ucap Dana.

Longser pun memohon kepada Majelis hakim memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan