Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Penasehat Hukum Cien Siong Sebut Tanpa Kehadiran Tjipto Amat Maka Dakwaan Asiong ‘Gugur’

×

Penasehat Hukum Cien Siong Sebut Tanpa Kehadiran Tjipto Amat Maka Dakwaan Asiong ‘Gugur’

Sebarkan artikel ini
Foto : Asiong saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara pada sidang di Pengadilan Labuhan Deli, Jumat (19/04/24). (kedannews.com/Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dalam kesaksian Awie memaparkan bahwa UD Bintang Berlian merupakan milik Cien Siong. Menurut Awie, bila ada kekurangan pembayaran dalam pembelian maka meminjam uang kepada Tjipto Amat dan itu ada bukti dengan rekening.

Awie juga menjelaskan setiap peminjaman dikenakan bunga 0,6 hingga 1 persen perhari. Begitu juga mengenai sewa menyewa lahan ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis dalam persidangan membenarkan bahwa setiap tahun membayar uang sewa sebesar Rp60 juta.

MEMPROSES ADSENSE...

“Ya Majelis itu ada dalam neraca laporan keuangan,” ucap Awie.

Selain itu saat menjawab pertanyaan Majelis hakim mengenai apakah ia pernah melihat akta UD Bintang Berlian, saksi menjawab pernah saat itu memasukan dokumen ke dalam brangkas. Dan begitu gaji juga langsung dibayar oleh Cien Siong.

Saat Majelis hakim menunjukan bukti dalam persidangan dengan menunjukan bukti bahwa uang ditransferkan dari Julia yang merupakan dari Karyawan PT KASP, menjawab itu Awie menjelaskan bahwa Julia adalah bagian keuangan di UD Bintang Berlian.

Begitu juga pada kesaksiannya, Awie menjelaskan Nindi dan Nurul merupakan Kasir di UD Bintang Berlian, sementara itu lanjutnya lagi tugasnya sebagai akuntan membuat pemasukan dan pengeluaran kas melaporkan kepada Cien Siong.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan