Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

×

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

Sebarkan artikel ini
Saksi Julia (baju putih garis-garis) saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Cien Siong di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Senin (01/04/2024). (kedannews.com/Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Pertimbangan majelis hakim dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa semua pembiayaan pembelian barang termasuk gaji karyawan UD Bintang Berlian langsung dari PT KASP sebagai induk perusahaan. 

“Karena Tjipto Amat sebagai pemilik PT KASP yang tentunya berkaitan dalam perkara ini bisa memberikan kesaksian,” ucap Ketua Majelis Hakim. 

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam sidang, lanjut Ketua Majelis Hakim terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi bahwa UD Bintang Berlian bukanlah anak perusahaan PT KASP. Disini Cien Siong sebagai pemilik Bintang Berlian, dan hubungannya dengan Tjipto Amat adalah yang memberikan pinjaman modal untuk UD Bintang Berlian dimana itu terpisah dari PT KASP. 

Maka kesaksian dari Tjipto Amat sangat diperlukan untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan permasalahan sebenarnya. “Karena baik saksi maupun terdakwa selalu menyebut nama Tjipto Amat pada setiap persidangan”.

Masih dihari yang sama ada tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam hal ini Ramlan selaku Kacab BTS, Rudi yang menggantikan posisi Cien Siong sebagai kepala bengkel dan Kepala Keuangan PT KASP. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *