Pertimbangan majelis hakim dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa semua pembiayaan pembelian barang termasuk gaji karyawan UD Bintang Berlian langsung dari PT KASP sebagai induk perusahaan.
“Karena Tjipto Amat sebagai pemilik PT KASP yang tentunya berkaitan dalam perkara ini bisa memberikan kesaksian,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang, lanjut Ketua Majelis Hakim terdakwa menyangkal semua keterangan para saksi bahwa UD Bintang Berlian bukanlah anak perusahaan PT KASP. Disini Cien Siong sebagai pemilik Bintang Berlian, dan hubungannya dengan Tjipto Amat adalah yang memberikan pinjaman modal untuk UD Bintang Berlian dimana itu terpisah dari PT KASP.
Maka kesaksian dari Tjipto Amat sangat diperlukan untuk hadir dalam persidangan guna menjelaskan permasalahan sebenarnya. “Karena baik saksi maupun terdakwa selalu menyebut nama Tjipto Amat pada setiap persidangan”.
Masih dihari yang sama ada tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum dalam hal ini Ramlan selaku Kacab BTS, Rudi yang menggantikan posisi Cien Siong sebagai kepala bengkel dan Kepala Keuangan PT KASP.












