“Yang Mulia Majelis Hakim, tidak pernah ada pergantian atau serah terima karena UD Bintang Berlian adalah milik saya,” ucap terdakwa.
Sementara Kepala Keuangan PT KASP, Julia dalam kesaksian menyebutkan UD Bintang Berlian adalah anak perusahaan dari PT KASP. Ia juga mengatakan meski tidak melihat langsung isi akta pendirian namun biaya pembuatan akta UD Bintang Berlian sebesar Rp4.5 juta itu dari KASP.
Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa dan juga GM PT KASP tentang rencana pendirian UD Bintang Berlian. Pada waktu disepakati terdakwa sebagai direkturnya.
“Akta itu dibiayai perusahaan, uang itu diserahkan kepada terdakwa secara tunai,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa bukti lain bahwa terdakwa maupun pekerja di UD Bintang Berlian adalah karyawan PT KASP adalah slip gaji termasuk pembayaran pembelian barang di UD Bintang Berlian.
Tapi dalam persidangan tersebut, terdakwa Cien Siong melalui penasehat hukumnya menegaskan bahwa UD Bintang Berlian bukan anak perusahaan PT KASP sebab ada bukti dan pembayaran pajak atas nama UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP.












