Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

×

Sidang Lanjutan Cien Siong, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Tjipto Amat

Sebarkan artikel ini
Saksi Julia (baju putih garis-garis) saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Cien Siong di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Senin (01/04/2024). (kedannews.com/Aris).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Yang Mulia Majelis Hakim, tidak pernah ada pergantian atau serah terima karena UD Bintang Berlian adalah milik saya,” ucap terdakwa. 

Sementara Kepala Keuangan PT KASP, Julia dalam kesaksian menyebutkan UD Bintang Berlian adalah anak perusahaan dari PT KASP. Ia juga mengatakan meski tidak melihat langsung isi akta pendirian namun biaya pembuatan akta UD Bintang Berlian sebesar Rp4.5 juta itu dari KASP. 

MEMPROSES ADSENSE...

Dalam keterangannya, saksi menyebut bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa dan juga GM PT KASP tentang rencana pendirian UD Bintang Berlian. Pada waktu disepakati terdakwa sebagai direkturnya. 

“Akta itu dibiayai perusahaan, uang itu diserahkan kepada terdakwa secara tunai,” ucapnya sembari menjelaskan bahwa bukti lain bahwa terdakwa maupun pekerja di UD Bintang Berlian adalah karyawan PT KASP adalah slip gaji termasuk pembayaran pembelian barang di UD Bintang Berlian. 

Tapi dalam persidangan tersebut, terdakwa Cien Siong melalui penasehat hukumnya menegaskan bahwa UD Bintang Berlian bukan anak perusahaan PT KASP sebab ada bukti dan pembayaran pajak atas nama UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *