Rudi juga menyatakan bahwa surat pengangkatan hanya berdasarkan perintah saja, dan untuk kontrak kerja, saksi menegaskan juga menyatakan tidak ada menandatangani.
Begitu saat menjawab pertanyaan Wita selaku Jaksa Penuntut Umum tentang tugasnya di bengkel, Rudi menegaskan apa yang ditugaskan termasuk penjualan sisa besi bekas pembuatan gandengan trado atau trailer itu langsung dilaporkan kepada PT KASP, dan setelah itu hasilnya dibagikan kepada karyawan dan pekerja harian yang ada di bengkel tersebut, dimana itu diketahui oleh GM PT KASP Henry Virgo.
“Jadi pada 12 dan 14 September 2023 kita ada menjual sisa besi dimana itu diketahui oleh pihak perusahaan,” ucapnya.
Namun pada sidang itu, Longser mempertanyakan kenapa penjualan itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa karena itu masih aset dari UD Bintang Berlian milik terdakwa?, menjawab itu saksi menegaskan bahwa ia melakukan itu karena UD Bintang Berlian adalah anak perusahaan dari PT KASP, dan sekali lagi penjualan diketahui pihak perusahaan.
Sementara itu Cien Siong melalui Longser selaku penasehat hukumnya mempertanyakan kalau memang sudah tidak lagi berada di Bintang Berlian, kenapa dalam pemesanan masih memakai nama Bengkel Las Auto (BB) dan nama Asiong?,












