Pada sidang tersebut, Penasehat hukum terdakwa memohon melalui majelis hakim agar saksi bisa menunjukan bukti pembayaran pajak adalah PT KASP?, serta pembayaran pembelian barang di UD Bintang Berlian dari PT KASP karena berdasarkan bukti semuanya memakai rekening pribadi milik Pak Tjipto Amat.
Ditegaskan terdakwa bahwa ia berhubungan dengan Tjipto Amat yang merupakan orang yang memberikan pinjam modal kepada dirinya melalui perantara Dewi yang merupakan kasir pada saat itu.
“Secara pribadi saya bermohon meminjam modal dengan Pak Tjipto. Ini dibuktikan dengan bukti transferan rekening BCA, jadi tidak kaitannya dengan PT KASP meski beliau adalah pemiliknya,” ucapnya sembari bersama penasehat hukumnya dalam persidangan menunjukan bukti peminjaman modal.
Begitu juga terdakwa menyampaikan apa yang dilakukannya seperti permasalahan penjualan potongan sisa besi tidak harus melapor kepada PT KASP.
Namun Julia tetap pada kesaksiannya sebab setiap kegiatan termasuk penjualan besi bekas harus dilaporkan, karena menurutnya semua pembayaran pembelian barang oleh UD Bintang Berlian memang memakai rekening atas Tjipto amat dimana notabene sebagai pemilik PT KASP.












