Begitu soal pembayaran pembelian ban, kalau ada memang discount itu harus dilaporkan lanjut Julia karena itu kewajiban karena itu ada uang perusahaan.
Namun kesaksian Julia, mendapatkan sanggahan dari penasehat hukum terdakwa bahwa UD Bintang berlian dengan PT KASP tidak ada hubungan akan tetapi dengan Tjipto Amat dengan bukti transferan rekening sebagai pinjaman modal.
Mendengar itu, Ketua majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan Tjipto Amat agar jelas tentang status UD Bintang Berlian.
Pada persidangan tersebut terdakwa tetap menyampaikan bahwa ia bukan karyawan PT KASP, begitu juga dalam pembayaran gaji karyawan langsung dari pihaknya selaku pemilik dan pimpinan UD Bintang Berlian.
Begitu dengan Ramlan selaku Kepala Cabang PT Bumi Tani Subur, membenarkan ada penimbangan besi berdasarkan laporan dari anggotanya.
Ia pun menuturkan bahwa Cien Siong adalah Kepala Bengkel, dimana bengkel tersebut milik dari PT KASP.
Namun saat majelis hakim menanyakan apakah saksi pernah melihat atau membaca bahwa UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP?, saksi menjawab tidak mengetahui, dimana ketahui itu milik PT KASP, karena berdasarkan informasi diperoleh dari GM PT KASP.












